TENTANG KOMPETISI KETENAGALISTRIKAN

Kompetisi dalam dunia ketenagalistrikan merupakan hal baru yang dikaji secara intensif dalam dua dekade belakangan. Para pakar sepakat bahwa syarat utama untuk menerapkan kompetisi ketenagalistrikan adalah melalui proses unbundling, suatu proses pemisahan atau pemecahan bidang usaha. Karena itu dalam dunia ketenagalistrikan ide kompetisi dan unbundling lahir sebagai saudara kembar dari sebuah kesadaran bahwa sangat mustahil menerapkan kompetisi didalam sebuah industri yang terlanjur vertical integrated seperti usaha ketenagalistrikan ini.

Industri ketenagalistrikan selama berpuluh tahun dipercaya hanya ekonomis jika dioperasikan secara monopoli. Kondisi ini memperoleh pengakuan secara legal maupun politis melalui kehadiran sebuah perusahaan berskala besar seperti PLN. Artinya pemegang monopoli ketenagalistrikan ini melaksanakan kegiatannya mulai dari hulu (pembangkitan), transmisi & distribusi, hingga hilir (pelayanan pelanggan).

Sifat monopoli ini masih dipertahankan karena dikhawatiran akan muncul tambahan biaya transaksi akibat unbundling (dalam hal ini belum ada pembuktian secara empiris). Selain itu ada beberapa argumentasi teknis yang mnyebabkan mengapa monopoli ini masih terus dipertahankan, yaitu:

  • Hanya satu sistem jaringan penghantar listrik yang dapat dipasang diwilayah konsumen. Pemasangan lebih dari satu sistim tidak ekonomis dan kurang estetik.
  • Hanya satu sistem jaringan transmisi yang ekonomis terpasang.
  • Koordinasi antar generator pembangkit dan sistem transmisi memerlukan operator yang bekerja dibawah satu komando
  • Perencanaan jaringan transmisi & distribusi harus terintegrasi dengan tersedianya pembangkitan dan bahan bakar murah.

Oleh karena biaya pembangunan infra-struktur seperti pembangkit listrik ini membutuhkan dana yang sangat besar,  mustahil untuk tidak melibatkan pihak swasta asing. Atau dengan kata lain, swasta asing menjadi satu-satunya pilihan pada saat kondisi keuangan negara saat ini.

Karena itu seperti halnya di negera-negara berkembang lainnya, terjadi perdebatan sengit dari sisi ekonomi maupun politik. Perdebatan politik berpeluang memanas karena listrik selama ini difahami sebagai unsur pelayanan publik yang tergolong hajat hidup orang banyak, sesuatu yang menurut konstitusi hanya boleh dikuasai oleh negara.

Pihak yang menentang kompetisi seperti Serikat Pekerja mencurigai bahwa UU yang lahir pasca reformasi merupakan bagian dari proses liberalisasi yang datang bersama globalisasi. Artinya implementasi UU Ketenagalistrikan ini dipastikan akan memicu isu politik yang berpotensi menjadi konflik dan mengakibatkan munculnya biaya sosial tinggi yang akan membebani PLN maupun pemerintah.

Padahal penetapan apakah status monopoli dipertahankan atau tidak, merupakan bagian dari proses politik yang sepatutnya melalui proses dialog dan pengamatan atas aspirasi yang berkembang di masyarakat. Untuk itu selain merumuskan perangkat UU, perlu perumusan scenario planning yang cermat diperlukan agar tidak menimbulkan masalah baru dikemudian hari.

Persoalan privatisasi ketenagalistrikan ini berpotensi menjadi dilema besar yang dapat menambah berat beban politik pemerintah, terlebih lagi karena lahir disaat negeri ini masih dilanda kesulitan finansial, dengan lingkungan birokrasi pemerintahan yang masih korup, serta banyaknya mitra kerja swasta yang culas.

Pemerintah dan politisi bisa saja memiliki sudut pandang berbeda, apalagi karena sudah terlanjur percaya bahwa privatisasi adalah obat mujarab untuk pemulihan ekonomi (meskipun khusus untuk industri ketenagalistrikan banyak yang meragukan efektifitasnya).

Selain keempat resiko privatisasi diatas, ada juga kemungkinan munculnyai bahaya lain, yaitu resiko kegagalan pengembalian pinjaman proyek, sebagai akibat langsung dari praktek pendanaan proyek-proyek pembangkit listrik swasta.

Pemilik listrik swasta dalam prakteknya hanya mampu menyediakan sebagian kecil saja dana yang diperlukan, sedangkan porsi terbesar disediakan oleh lembaga keuangan (bank asing). Jika terjadi kegagalan dimasa mendatang, maka secara tidak langsung tetap saja berpotensi menjadi beban hutang pemerintah melalui rekapitulasi perbankan.

Jika hal ini yang terjadi pastilah akan sangat menyakitkan hati rakyat, karena pada saat menjadi beban hutang pemerintah, aset infrastruktur ketenagalistrikan terlanjur menjadi milik asing yang jelas-jelas tak punya kepentingan atas terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Padahal disaat proses ini baru saja dimulai, masyarakat akan banyak merasakan ancaman seperti kehilangan lapangan kerja, meningkatnya TDL serta menurunnya kwalitas dan kehandalan, dan semakin rusaknya lingkungan. Kalau begitu UU Ketenagalistrikan ini sebetulnya untuk siapa?

LANGKAH-LANGKAH MENGATASI KRISIS KETENAGALISTRIKAN

Masalah ketenagalistrikan di Indonesia merupakan masalah mendesak yang harus segera diatasi, yang apabila diabaikan akan berdampak kedalam seluruh sektor ekonomi. Ketidak-handalan PLN dalam menyediakan pasokan tenaga listrik akan memicu persoalan besar di masyarakat.

 

Langkah penyehatan PLN adalah sesuatu yang tak dapat ditawar-tawar lagi, jika kita masih menginginkan Pasal 33 UUD 1945 sebagai jiwa bisnis PLN. Penurunan Biaya Pokok Produksi (BPP) yang diikuti oleh pengurangan subsidi secara bertahap memerlukan kebersamaan langkah dengan berbagai instansi pemerintah.

 

Langkah-langkah berat yang jadi PR Direksi PLN, setidak-tidaknya adalah untuk dapat menjalankan hal-hal sebagai berikut.

Jangka Pendek (kurang dari 6 bulan)

  1. Membangun image sebagai PLN baru, yang bersih dan transparan.
  2. Melengkapi crash-program pembangunan PLTU dengan turut memfasilitasi percepatan proses pembangunan pembangkit listrik oleh swasta, dalam rangka memenuhi kebutuhan mendesak.
  3. Membangun kembali rasa percaya diri para karyawan maupun kelembagaan, serta mengembangkan dialog tentang masalah alternatif pengelolaan BUMN ketenagalistrikan yang berkaitan dengan isu kompetisi dan unbundling.
  4. Membentuk tim khusus untuk segera memulai pelaksanaan proses pemenuhan kebutuhan gas. dengan target agar dalam waktu singkat pasokan gas untuk PLTGU/PLTG yang selama ini menggunakan lebih dari 7 juta kiloliter BBM dapat terpenuhi.
  5. Melaksanakan kajian finansial untuk melaksanakan terobosan untuk optimalisasi subsidi APBN/APBD
  6. Melaksanakan kajian terhadap struktur organisasi sesuai dengan revisi UU Kelistrikan.

Jangka Menengah (kurang dari 2 tahun)

  1. Partisipasi aktif PLN dalam menyusun kembali aturan-aturan yang berkaitan dengan tata niaga sumber energi primer (migas, batubara dan panas bumi).
  2. Melanjutan implementasi crash program pembangunan pembangkit listrik yang masih mengutamakan pemanfaatan panas bumi.
  3. Mentuntaskan perjuangan agar regulasi energi primer (batubara & gas) mendukung pemenuhan kebutuhan domestik untuk pembangkit tenaga listrik.
  4. Melaksanakan perencanaan perobahan organisasi dan anak-anak perusahaan, agar dapat mengoptimalkan SDM dan aset perusahaan sesuai implementasi UU Ketenagalistrikan yang baru.
  5. Kerjasama pengembangan energi alternatif (biofuel) dan pembentukan tim khusus untuk pengembangan unit usaha pembangkit listrik hybrid untuk daerah terpencil (biodiesel – surya dan angin).

Jangka Panjang

  1. Meningkatkan efisiensi teknis maupun administratif dengan sasaran ”single-digit losses”. Target ini dapat dicapai jika PLN mampu melakukan perbaikan jaringan, pemberantasan pencurian, perbaikan sistem penerangan jalan umum dan memperbaiki sistem pembacaan dan peneraan meter.
  2. Melakukan terobosan kebijakan finansial untuk mengurangi subsidi pemerintah kepada PLN secara bertahap, dan menggantikannya dengan pinjaman khusus dengan jaminan dan subsidi bunga dari pemerintah, sehingga kegiatan operasional PLN dapat terus terlaksana dengan resiko yang minimum.
  3. 3. Memberantas praktek-praktek mark-up biaya pengadaan maupun pelaksanaan pembangunan proyek-proyek melalui pengawasan prefentif dalam bentuk pre-audit terhadap seluruh rencana jangka panjang serta rancang bangun yang disiapkan. Proyek-proyek PLN tidak boleh jadi bancakan ”orang dekat pusat kekuasaan” maupun kroni pejabat PLN sendiri. Hal ini perlu digaris bawahi mengingat dimasa lalu nilai investasi selalu di ”mark up” mulai dari tahap disain sampai pengadaan barang, dan akibatnya akan menambah biaya tetap untuk produksi listrik per kWh.
  4. Mempelopori hijrah sikap dengan merubah paradigma usaha, dari sebuah tim ”birokrat regulator” menjadi ”enterprenur profesional”. Para direksi selain memiliki kompetensi teknis juga memililiki kemampuan untuk melakukan negosiasi bisnis, serta kreatif dalam mencari pemecahan masalah yang dihadapi perusahaan.
  5. Merampingkan struktur organisasi melalui ”re-engineering process”  agar pendayagunaan SDM lebih effektif. Selain itu perlu dilakukan pengkajian kembali mata rantai suplai produksi listrik agar dapat dilakukan outsourcing yang tepat, bukan dengan mengembang biakkan anak cucu perusahaan seperti sekarang. Harus dilakukan upaya untuk meninjau kembali keberadaan anak-anak dan cucu perusahaan, yang meskipun terlihat menguntungkan, karena sifat monopolistiknya seringkali hanya menjadi parasit yang menyerap potensi keuntungan usaha PLN.
  6. Memberikan perhatian khusus kepada upaya-upaya untuk memperoleh sumber energi primer yang murah, melalui dukungan kepada pengembangan energi alternatif, memberikan sumbangan pikiran tentang tata niaga energi primer (batubara, gas alam dan panas bumi), agar benar-benar mengutamakan kebutuhan dalam negeri.
  7. Mengupayakan dukungan pemerintah agar memfasilitasi pemecahan masalah-masalah finansial yang muncul karena tidak ”normal”nya kondisi PLN sebagai suatu business entity dalam memperoleh pendanaan atas proyek-proyek pengembangan infra strukturnya.
  8. Melakukan kajian ulang yang lebih komprehensif terhadap karakter beban di pulau Jawa, dan terhadap keandalan sistem yang digunakan sekarang dengan mempertimbangkan seluruh variabel-variabel ekonomi yang relevan.

 

JANJI PERUBAHAN UNTUK PEMILU 2009

Hanya sedikit politisi dinegeri ini yang punya waktu untuk memikirkan masa depan bangsa, hanya memikirkan program jangka pendek dari pemilu ke pemilu dan asyik menyalahkan masa lalu. Karena itu para elite politik hamper-hampir tidak punya perhatian dan kemauan untuk memikirkan pembangunan kembali ekonomi agar bangsa ini dapat keluar dari keterpurukan, dan berani memprediksi masa depan.
Hingga kini kebanyakan kita hanya terpesona karena disihir oleh isu pemberantasan korupsi yang bertebaran dimana-mana (setelah digoreng KPK), lalu kehabisan waktu dan energi untuk melihat bahwa ada hal sangat mendesak dan mendasar harus diperbaiki dinegara ini. Persoalan yang paling mendasar tersebut adalah mengejar ketinggalan dengan melakukan gerakan cepat dan konsisten untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Kesejahteraan itu bukan sekedar sembako murah tapi memilih alternatif selain hanya patuh mengikuti pola perekonomian neolib yang digariskan/didikte IMF.
Parpol-parpol peserta pemilu 2009 bahkan terkesan tidak pernah mencoba menangkap pesan para founding fathers bangsa yang dituangkan dalam UUD 1945. Elite parpol pasca reformasi telah mengabaikan alternatif pemikiran yang disebut ekonomi konstitusional, satu cabang ilmu ekonomi yang membahas ekonomi dengan menjadikan pasal-pasal ekonomi konstitusi sebagai acuan.
Cabang ilmu ekonomi ini dipelopori oleh James Buchanan, pemenang Nobel Ilmu Ekonomi tahun 1986. Beliau mempelajari bahwa selalu ada kendala yang ditimbulkan konstitusi sebuah negara dalam pembangunan sektor ekonominya. Kendala tersebut tidak dibahas dalam ilmu ekonomi standar. Padahal kendala ini merupakan komitmen utama sebuah bangsa, atau sebagai kontrak sosial yang berlaku untuk semua warganegara, tanpa kecuali. Apalah artinya sebuah bangsa kalau kontrak sosial yang paling utamanya justru tidak dipatuhi.
Saat ini, ketika globalisasi telah menguasai kehidupan sehari-hari kita maka para elite parpol tumbuh dengan sikap semakin pragmatis agar dapat survive dalam sebuah sistem yang disebut demokrasi. Mereka bahkan semakin lama semakin mengalami degradasi idealisme, karena tenggelam dalam mekanisme pengambilan keputusan “demokratis” di DPR. Bahkan dalam proses perekrutan kader (+caleg), parpol yang seharusnya mencari calom pemimpin yang berniat untuk mencerdaskan bangsa, malah menjadi ajang pertarungan popularitas atau dana semata.
Akibatnya lahir politisi (baik yang “bersih” maupun yang “busuk”) yang demi keberhasilan karir politiknya, cenderung mencari cara praktis untuk memenangkan pemilu, dan sekaligus menunjang partainya untuk memiliki posisi tawar kuat dalam melakukan transaksi kekuasaan. Proses inilah yang pada akhirnya menciptakan elite parpol yang semakin kurang peduli dengan perdebatan panjang tentang cara mensejahterakan rakyat
Dalam iklim globalisasi ini, para politisi sangat mudah terjebak untuk mengikuti faham neoliberal, sebuah paham yang bertolak belakang dengan paham negara kesejahteraan (welfare state). Menurut paham neoliberal, campur tangan negara dalam pasar sebagaimana yang dianjurkan oleh paham welfare state merupakan penyebab utama terjadinya kegagalan pasar. Para politisi lantas percaya bahwa tanpa pasar yang bebas, maka tidak akan ada pertumbuhan ekonomi dan tanpa pertumbuhan ekonomi tidak ada kesejahteraan rakyat.
Lalu kemana elite parpol-parpol Islam yang seharusnya mampu mengusung ideologi alternatif? Mereka justru tampil dengan visi yang tidak jelas, dan hanya mampu bersuara lantang jika menghadapi masalah aliran sesat, pornografi, atau judi. Tapi kalau sudah menyangkut masalah ekonomi, terkesan tidak menguasai apa-apa, bahkan akhirnya hanya mampu melacurkan diri melalui koalisi untuk memperoleh kekuasaan bersama parpol-parpol lainnya, meskipun partai tersebut ternyata mengusung kepentingan Yahudi/AS ketimbang rakyat Indonesia/Ummat Islam.
Jadi tak heran tatkala Ketua Komisi DPR yang membawahi ESDM atau Pertambangan berasal dari sebuah Parpol Islam yang mengklaim diri bersih, malahan menghasilkan kebijakan Migas yang mengikuti kepentingan Pasar/USAID, bukan rakyat Indonesia. Meskipun jujur dan bersih, namun dengan segala keluguannya telah membantu lahirnya sebuah kebijakan harga migas Indonesia yang selalu mengikuti harga Pasar Komoditas di NYMEX New York yang penuh dengan para spekulan komoditas.
Sebagai pimpinan komisi, pejabat dari parpol Islam ini terkesan sama sekali tidak memperjuangkan kebijakan yang mengutamakan kepentingan rakyat, apalagi yang bernafaskan Islam. Hal ini membuktikan bahwa klaim politisi ”bersih” saja belum cukup, karena dibalik klaim tadi terjadi ratusan trilun kekayaan alam kita raib tanpa disadari sama sekali olehnya, bahkan oleh para elite parpol Islam ini.
Padahal ajaran Islam untuk hal-hal yang jadi kebutuhan rakyat seperti air, tidak mengikuti mekanisme pasar. Dalam sebuah riwayat, Nabi Muhammad SAW menggratiskan air kepada rakyat. Ketika seorang Yahudi menjual air dengan harga tinggi ke pada rakyat Madinah, maka Nabi meminta sahabat untuk membeli sumur air milik Yahudi tersebut. Sumur air tersebut dibeli, kemudian airnya dibagikan gratis untuk rakyat
Kaum muslimin berserikat (memiliki bersama) dalam tiga hal, yaitu air, rerumputan (di padang rumput yang tidak bertuan), dan api (migas/energi). (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Parpol-parpol Islam saat ini adalah kelompok Islam Pragmatis dengan garis perjuangan yang tidak jelas. Kelompok pragmatis ini sangat mudah terpengaruh kepentingan jangka pendek. Meskipun memiliki semangat ke-Islaman yang tinggi namun tidak didasarkan pada kesadaran ideologi yang kuat. Dan gerak langkahnya dalam pertarungan politik cenderung mengambil cari aman karena lebih mengetengahkan kepentingan kelompok.
Sedangkan partai sekuler seperti Golkar, PDIP dan Partai Demokrat boleh saja terlihat saling serang dengan menonjolkan perbedaan untuk memperebutkan suara rakyat. Namun dari visi ekonominya, ketiga parpol ini sebenarnya tak ada bedanya, yaitu hanya menjadi agen neoliberalisme. Elite partai membodohi rakyat terus menerus sambil memupuk kekayaan lewat pembagian jatah kekuasaan.
Meskipun begitu, masih ada sedikit harapan pada pemilu 2009. Sosok Rizal Ramli (meskipun tidak jelas siapa pendukungnya), dan parpol baru seperti Partai Hanura dan Partai Gerindra secara eksplisit punya keinginan untuk merubah strategi perekonomian negara. Hal ini muncul dalam platformnya yang menjanjikan perubahan cara pengelolaan negara ini ke depan, tentunya dengan arah yang lebih baik. Kita perlu terobosan atau “banting setir” meninggalkan pola dan sistem pembangunan ekonomi yang dijalankan pemerintah selama ini – bahkan sejak era Orde Baru – ke arah sistem ekonomi kerakyatan yang menekankan pasal 33 UUD 45 dan mandiri.
Memang semua parpol baru bisa jadi hanya sekedar mengubar janji, dan untuk itu jangan percaya sepenuhnya dengan janji parpol, apalagi kalau tak punya visi yang jelas. Tanpa visi yang jelas, dapat dipastikan bahwa kampanye itu hanya retorika belaka. Jika ada parpol berani menyodorkan visi yang jelas, mari kita buat kontrak politik untuk mengawasinya.

Apa kabar Visi 75-100 PLN (mampukah kita mewujudkan aspek kelistrikan kepada seluruh rakyat Indonesia?)

Tahun 2007 yang silam, PLN memproklamirkan keinginan atau impiannya yaitu Visi 75/100 yang diartikan sebagai keinginan PT PLN (Persero) untuk mencapai ratio elektrifikasi 100 persen dan akses terbuka bagi para pemakai listrik di tahun ke 75 Indonesia merdeka yakni pada tahun 2020. Dengan asumsi bahwa pada tahun 2020 nanti penduduk Indonesia diperkirakan menjadi 260 juta jiwa (1,16 persen per tahun melalui keberhasilan program Keluarga Berencana), dan jumlah orang dalam rumah tangga menjadi sekitar 3,8 orang, maka untuk mewujudkan impian visi tersebut PT PLN perlu membangun pembangkit baru rata-rata 3.500 MW per tahun, jarring transmisi sepanjang 2.700 km sirkit serta penambahan pelanggan sebanyak 3 – 3.5 juta per tahun. Tentu saja hal ini membutuhkan anggaran yang cukup besar yang juga menuntut peningkatan kinerja perusahaan disegala hal.

Mengingat masalah krisis listrik saat ini boleh dibilang merata di hampir seluruh wilayah Indonesia, maka faktor penyebaran dan pemerataan pembangunan infra struktur ketenagalistrikan juga sangat menentukan dalam menanggulangi krisis listrik ini.

Disisi lain, bangsa dan negara ini harus menghadapi masa depan dengan semakin langkanya sumber sumber energi konvensional (thermal). Untuk sektor ketenagalistrikan pencapaian visi 75/100 tidak boleh mengabaikan kebijakan diversifikasi, dan memerlukan skenario diversifikasi yang mengarahkan perubahan komposisi energi primer yang menihilnya penggunaan BBM dan peningkatan peran batubara & panas bumi.

Untuk merealisasikan hal diatas diperlukan dukungan berbagai kebijakan pemerintah yang kuat terutama dalam kaitan pengamanan pasokan batubara dan gas serta pengembangan sumber energi panas bumi, agar dapat diandalkan untuk pembangkitan tenaga listrik.

Skenario diversifikasi sumber energy bagi PLN akan terfokus pada:
1. Upaya peningkatan peran batubara sampai pada tingkat tertentu (melalui pembangunan PLTU 10 000 MW dan seterusnya).
2. Memaksimalkan volume pemakaian gas sebagai upaya pengurangan pemakaian BBM, melalui pengurangan ekspor gas alam, yang akan berdampak langsung pada besar subsidi APBN .
3. Upaya peningkatan pemanfaatan panas bumi sebagai energi terbarukan yang tercatat memiliki cadangan terbukti hampir sebesar 9,000 MW sedangkan yang terpasang hingga kini hanya 800 MW
4. Menyetop pengrusakan hutan agar tetap dapat dijadikan penahan debit air untuk pembangkit listrik tenaga air
5. Memulai program pengurangan BBM dengan mendorong pemakaian bio fuel, yang pada saat awal tidak terlalu berarti, namun dapat dijadikan sebagai tahap pembelajaran.

Dengan kondisi seperti diatas maka mewujudkan mimpi agar seluruh rakyat Indonesia dapat mengakses tenaga listrik bukanlah hal mudah. Mampukah dikejar kalau gerak pembangunan ekonomi kita masih jalan ditempat terus, tak bersinergi karena ditelan hiruk pikuk politik dan pesta demokrasi.

Undang Undang Minerba untuk Kepentingan Siapa?

DPR dan pemerintah dibulan Desember ini akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang sudah dibahas selama 3,5 tahun sejak 4 Juli 2005.

Sejumlah pihak menilai bahwa UU Minerba yang baru ini belum menjawab persoalan pertambangan yang saat ini muncul, bahkan berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan. Pengurasan cadangan tambang dan mineral Indonesia akan dipercepat sebagai akibat kehadiran UU Minerba, karena kepentingan asing yang jelas diakomodasi UU tersebut.

Hak penolakan masyarakat tentang penetapan wilayah pertambangan tidak dicantumkan dalam UU Minerba. Mereka hanya mempunyai dua pilihan, ganti rugi sepihak atau memperkarakan ke pengadilan. Mereka juga beresiko dipidana setahun dan denda 100 juta, jika menghambat kegiatan pertambangan. Kawasan-kawasan lindung dan hutan adat akan semakin habis. Karena, alih fungsi dapat dilakukan dengan hanya izin dari pemerintah.

Begitu pula dengan persoalan pembuangan limbah dari kegiatan pertambangan yang sama sekali tidak mendapat perhatian. Hingga hamper dapat dipastikan bahwa UU ini tidak akan dapat efektif dalam penanganan dampak pencemaran maupun kerusakan lingkungan yang berdimensi ekologis.

Pasal 169 ayat a, UU ini menyatakan bahwa Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah ada sebelum berlakunya UU ini akan tetap berlaku sampai jangka waktu berakhirnya kontrak maupun perjanjian.

Sementara pada ayat b, disebutkan bahwa ketentuan yang tercantum dalam pasal KK dan PKP2B harus disesuaikan paling lambat 1 tahun setelah UU diberlakukan, kecuali terkait penerimaan negara. Penerimaan negara yang dimaksud adalah upaya-upaya peningkatan penerimaan negara.

Kedua ayat tersebut memang terkesan kontradiktif. Di satu sisi, ingin memberikan kepastian hukum bagi perusahaan yang sudah berkontrak atau berjanji. Ini penting untuk menunjukkan kepastian iklim bisnis di Indonesia. Tetapi di sisi lain, pasal b mengharuskan seluruh ketentuan kontrak dan perjanjian yang sudah ada agar disesuaikan dengan UU Minerba. Bagaimana mau memberi kepastian kalau ketentuannya berubah?

Seperti diketahuui, dalam kontrak dan perjanjian yang dibuat pemerintah dengan perusahaan tambang, kedua pihak memiliki posisi yang sama sebagai pelaku kontrak/perjanjian. Lalu bagaimana jika perusahaan tambang keberatan mengubah isi kontrak? Apakah ini akan menimbulkan potensi sengketa yang bisa berujung pada arbitrase?

Hingga saat ini baru PT Freeport yang menyatakan bersedia mengikuti arus UU Minerba. Pasal yang tidak jelas ini akan dimanfaatkan oleh PT Freeport– yang punya hak kontrak karya selama 33 tahun lagi (sampai 2041)? Dan dapat dibayangkan berapa ratus miliar dolar lagi kekayaan bumi ini yang terpaksa kita relakan.
Hal lain yang juga patut jadi pertanyaan, apakah apakah ketahanan energi nasional dimasa mendatang dapat terwujud setelah hadirnya UU Minerba ini?
UU ini memang kelihatan seperti ditujukan untuk menciptakan ketahanan energi nasional lewat wilayah pencadangan negara (WPN), khususnya untuk kepentingan pemenuhan bahan baku industri dan energi domestik (Pasal 28.a), namun UU ini terlihat sama sekali tidak mengarahkan secara konkret bagaimana mengelola tambang batu bara sebagai sumber energy primer yang strategis dalam konteks keamanan pasokan energy nasional.
Batu bara sebagai satu-satunya mineral berunsur karbon, selain minyak bumi, tentu harus dilihat sebagai sumber energy primer, bukan sekedar komoditas tambang. UU Minerba sama sekali tidak menyinggung persoalan Domestic Market Obligation (DMO) dan royalti batu bara, meskipun seolah-olah UU ini mengemas persoalan cadangan batubara dalam WPN.
Tanpa terlalu menitikberatkan masalah keamanan pasokan energi dan lingkungan hidup dimasa depan, UU ini membuka kesempatan bagi seluruh skala usaha investasi pertambangan, termasuk wilayah pertambangan rakyat (WPR) pada Pasal 20, meskipun secara teknik pertambangan rakyat sulit menerapkan good mining practice.
Keamanan pasokan energi nasional seharusnya memerhatikan tiga elemen utama, yakni ketersediaan energi, proses dan konversi, serta sistem pengangkutan/logistik. Akses ke tenaga listrik yang baru mencapai 61% tentu harus sebagai pijakan dalam menata ketahanan energi nasional.
Menurut Pasal 3 UU No. 30 TAHUN 2007 TENTANG ENERGI, untuk mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan dan meningkatkan ketahanan energi nasional, tujuan pengelolaan energi adalah:
a. tercapainya kemandirian pengelolaan energi;
b. terjaminnya ketersediaan energi dalam negeri, baik dari sumber di dalam negeri maupun di luar negeri;
c. tersedianya sumber energi dari dalam negeri dan/atau luar negeri sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk:
1. pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri;
2. pemenuhan kebutuhan bahan baku industri dalam negeri; dan
3. peningkatan devisa negara;

Anehnya dalam UU Energi ini, apa yang ditetapkan menurut ayat b seoalh dapat dilemahkan oleh ayat c. Dari kedua ayat ini dapat ditafsirkan bahwa pemerintah boleh menjual produk energy keluar negeri, dan kemudian dapat mengimpor produk energy lain untuk kebutuhan dalam negeri.

Pasal ini pulalah yang mengesahkan praktek penjualan gas dan batubara kita keluar negeri, sementara kita mengimpor BBM dan LPG dari luar negeri. Karena alasan transaksi penjualan migas dan batubara selama ini dilakukan hanya untuk peningkatan devisa maka dalam proses persetujuan untuk mengekspor tersebut sama sekali tidak pernah diperdulikan proyeksi jangka panjang kebutuhan dalam negeri. Akibatnya kita terikat dengan kontrak internasional dalam jangka panjang yang menyebabkan ketergantungan dan juga dirugikan secara ekonomis.

Harga Minyak Dunia dan Harga BBM Kita

Setelah terjadinya resesi ekonomi dunia, berapa kira kira harga minyak dunia tahun depan. Secara sederhana dapat dibayangkan bahwa permintaan minyak di beberapa negara konsumen besar akan turun, tetapi di negara berkembang lainnya, permintaaan mungkin relatif tetap. Karena itu harga minyak bumi dapat dipastikan akan turun ke level dibawah US 50 per barrel

Apakah bisa lebih rendah lagi? Rasanya agak berat juga, meskipun bukan tidak mungkin, karena (khususnya) negara pengekspor minyak dan juga perusahaan minyak multinasional pasti akan berusaha agar harga tidak turun terlalu jauh. Dalam jangka menengah dan panjang, untuk mendorong agar kegiatan eksplorasi di wilayah laut dalam dan wilayah frontier lainnya menarik secara ekonomis, maka perlu supply cost (harga ekonomis dalam perspektif perusahaan minyak international) yang lebih baik, yang selanjutnya tetap akan menjaga harga pada tingkat tertentu.
Merrill Lynch memperkirakan harga minyak dunia akan mengalami penurunan, meskipun akan kembali bergerak naik pada semester kedua tahun 2009. Hal ini karena permintaan global periode 2008-2013 lebih rendah menjadi 1,2%. Krisis yang telah melanda AS, Uni Eropa, Jepang dan negara lainnya membuat para investor kuatir pada permintaan minyak di negara-negara industri akan melemah terutama di China.

Harga rata-rata BBM di Amerika Serikat (AS) pada saat yang bersamaan sudah lebih dulu murah dari harga BBM di Indonesia. Jika memakai patokan kurs 5 Desember 2008 di level 11.670 per dolar AS, harga satu liter bensin di AS senilai Rp 5.450. Artinya maka harga bensin di AS lebih murah Rp 50 dibandingkan harga premium di Indonesia pada tanggal tersebut (Rp 5.500 per liter). Dan pada saat pemerintah mengumumkan harga premium di Jakarta menjadi Rp 5,000 per liter, harga rata-rata premium dinegara bagian seperti Texas tidak lebih dari US 1,6 per gallon atau kurang dari Rp 4400 per liter.
Dengan kondisi diatas, sekiranya pemerintah konsisten dengan pernyataannya tentang harga keekonomian tatkala menaikkan harga BBM, seharusnya dapat menurunkan harga BBM menjadi senilai Rp 2.500 – Rp 3.000 per liternya. Saat ini harga Rp 5.000 masih mahal, karena ketidakjelasan dalam struktur pembiayaan migas di APBN 2009.

Mengapa LPG menjadi Langka

LPG atau Liquid Petroleum Gas adalah salah satu hasil pengilangan minyak bumi dengan unsur kimia propana dan butana. Ini berbeda dengan LNG atau Liquid Natural Gas (Gas Alam Cair) dengan unsur kimia metana dan etana. Kalau LPG didistribusikan dalam tabung gas 3 kg, 12 kg dan 50 kg oleh Pertamina, maka LNG didistribusikan dengan pipa oleh PGN atau lewat stasiun BBG pada kendaraan-kendaraan yang telah dimodifikasi (misalnya Busway Transjakarta koridor 2 dan 3).

Karena LPG dibuat dari minyak bumi maka penyebab kelangkaan LPG secara logika adalah disebabkan oleh karena bahan baku minyak bumi tidak mencukupi atau karena kapasitas kilang minyak kita tidak mampu memenuhi kebutuhan konsumen. Akibatnya kita harus lebih banyak mengimpor LPG dari Singapura yang memiliki kapasitas kilang lebih besar.

Dari sisi ini terlihat bahwa kebijakan konversi minyak tanah ke LPG sama sekali tidak memperhatikan masalah kapasitas kilang. Sehingga dalam waktu singkat langsung berdampak pada kenaikan harga, apalagi jika harga minyak mentah di pasar dunia naik tajam. Sialnya, pada saat harga minyak mentah turun, jalur distribusi produk kilang BBM akan bereaksi untuk mengurangi penyaluran BBM (termasuk LPG) agar tidak merugi, mengingat harga eceran produk BBM yang besar kemungkinan akan turun.
Kondisi ini semuanya berasal dari kebijakan energi yang tidak berwawasan dan dimulai dengan cara memaksa masyarakat untuk mengkonsumsi jenis energi yang lebih mahal, yaitu BBM (termasuk LPG) sedangkan LNG yang jauh lebih murah dan ramah lingkungan; malah diekspor habis-habisan ke Cina, Singapura atau Korea dengan harga murah

Dalam situasi seperti ini, hal mendesak yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah adalah segera menjadikan momentum krisis elpiji ini sebagai titik awal untuk melakukan reformasi pengelolaan sektor energi. Misalnya dengan langkah-langkah mengkaji ulang regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan energi yang tidak pro rakyat ini. Setelah itu membuat standarisasi suplai & kebutuhan sektor gas dalam negeri dengan memaksimalkan peran daerah untuk melakukan kerja-kerja pendataan dan distribusi.

Program konversi minyak tanah ke gas sebetulnya dikipasi Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF). Alasannya, program tersebut sarat dengan kepentingan perusahaan minyak internasional dan aparat birokrasi. Program itu konyol, arahnya hanya untuk impor mengingat keterbatasan gas LPG kita. Jelas kan kalau impor siapa yang diuntungkan, tentu aparat birokrasi dan asing.

Tentang Kebijakan Energi Nasional

Meskipun Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral berkali-kali menyatakan bahwa Indonesia sudah memiliki kebijakan energi nasional sejak tahun 1980, namun dalam kenyataannya baru setelah keluarnya Peraturan Peresiden Nomor 5 tahun 2005 tentang Kebijakan Energi Nasional, secara resmi masyarakat mengetahui tentang adanya kebijakan tersebut. Sebelum itu banyak pihak yang meragukan keberadaan kebijakan energi pemerintah, mengingat masalah energi masih sering muncul (Kompas 28 Mei 2005).

Kebijakan yang dituangkan dalam PP No. 5 Tahun 2005 bertujuan untuk mengarahkan upaya-upaya dalam mewujudkan keamanan pasokan (security of supply) energi dalam negeri (Pasal 2 ayat 1). Kebijakan ini memiliki sasaran dalam bentuk penurunan elestisitas energi dan optimalisasi pemanfaatan sumber-sumber energi primer.

Elastisitas energi didefinisikan sebagai rasio antara tingkat pertumbuhan konsumsi energi dengan tingkat pertumbuhan ekonomi. (Pasal 1 butir 8). Penurunan elastisitas energi yang diharapkan adalah agar lebih kecil dari 1 pada tahun 2025, sebagaimana dinegara maju.

Menurut data dari BP Statistical Review of World Energy (Juni 2008), konsumsi energi primer tahunan Amerika Serikat, Jepang, dan Indonesia di tahun 2007 masing-masing besarnya 2361,4 juta, 517,4 juta, dan 114,6 juta TOE. Dengan jumlah penduduk AS, Jepang, dan Indonesia masing-masing sekitar 306 juta, 127 juta, dan 225 juta jiwa berarti konsumsi energi per kapita di ketiga negara tersebut besarnya 7,72, 4,07, dan 0,51 juta TOE per kapita. Sepintas terlihat di antara ketiga negara tersebut, Indonesia adalah negara yang paling irit dalam pemakaian energi karena konsumsi energi per kapita-nya terendah.

TOE (Ton of Oil Equivalent) adalah satuan yang sering digunakan orang untuk menyatakan banyaknya konsumsi energi. TOE artinya berat/massa suatu jenis energi yang dapat menghasilkan kalori (entalfi) setara dengan 1 ton minyak bumi.

Ternyata konsumsi energi per kapita bukanlah tolak ukur untuk mengetahui apakah suatu negara hemat atau boros energi. Para ekonom sepakat bahwa elastisitas dan intensitas energi adalah dua parameter yang digunakan untuk mengukur sejauh mana sebuah negara efisien dalam mengkonsumsi energi. Kedua parameter ini merupakan besaran relatif. Elastisitas energi adalah pertumbuhan kebutuhan energi yang diperlukan untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi (GDP) tertentu. Sedangkan intensitas energi adalah energi yang dibutuhkan untuk meningkatkan gross domestic product (GDP) atau produk domestik bruto sebesar 1 juta dollar AS.

Menurut riset yang yang dilakukan oleh PT Energy Management Indonesia (EMI), angka elastisitas energi di Indonesia mencapai 1,84. Artinya, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sebesar 1% saja, maka konsumsi energi Indonesia harus naik 1,84%. Kalau pertumbuhan ekonomi Indonesia katakanlah 6%, maka diperlukan tambahan penyediaan energi sebesar 11%. Masih menurut EMI, dengan angka elastisitas tersebut Indonesia termasuk negara paling boros energi di ASEAN. Indonesia cukup tertinggal dalam hal konservasi atau penghematan energi. Negara tetangga lain di bawah angka tersebut. Malaysia, misalnya, angka elastisitasnya 1,69. Thailand 1,16, Singapura 1,1. Vietnam bahkan juga di bawah angka elastisitas Indonesia. Jangan bandingkan dengan Jepang, umpamanya, yang angka elastisitasnya sudah mencapai 0,1. Untuk beberapa negara Eropa, ada yang angka elastisitas energinya minus. Artinya, saat ekonomi tumbuh, laju konsumsi energi justru turun. Ini menunjukkan konservasi energi berjalan sangat baik. Dari sisi angka intensitas energi, untuk meningkatkan GDP sebesar 1 juta dollas AS Indonesia membutuhkan tambahan energi sebesar 482 TOE. Sementara rata-rata intensitas energi lima negara tetangga di kawasan ASEAN hanya sekitar 358 TOE. Bahkan angka intensitas energi Jepang hanya 92 TOE.

Tingginya angka elastisitas dan intensitas energi, menurut beberapa kalangan, mengindikasikan rendahnya daya saing industri kita karena terjadi inefisiensi energi. Mengacu pada Perpres No. 5/2006 pada tahun 2025 nanti Pemerintah menargetkan angka elastisitas energi kita turun di bawah 1 melalui berbagai upaya konservasi (penghematan) dan diversifikasi energi. Diagram di bawah – yang saya dapatkan dari salah seorang nara sumber dari Ditjen Migas – menunjukkan energy mix (bauran energi) tahun 2006 dan skenario tahun 2025.

Sebenarnya menentukan boros atau tidaknya sebuah negara berdasarkan pada angka elastisitas dan intensitas energy adalah kurang fair, karena pertumbuhan kebutuhan energi sebuah negara baru tergantung pada tingkat pertumbuhan indusrinya. Ketika industri dan ekonominya tumbuh pesat, maka konsumsi energinya akan meningkat secara signifikan. Ketika negara tersebut sudah mapan dan mampu menyeimbangkan berbagai kebutuhan nasionalnya, maka konsumsi energi berada dalam fase ekuilibrium – relatif konstan – sehingga rendah elastisitasnya.

Jika angka konsumsi energi per kapita kita dibandingkan dengan negara industri maju, jelas konsumsi energi kita masih berada dalam fase pertumbuhan, sehingga konsumsi per kapita akan meningkat terus sampai tercapai kondisi ekuilibrium tertentu. Meskipun demikian, himbauan untuk melakukan penghematan dan diversifikasi energi wajib kita dukung demi generasi anak cucu kita, karena yang tersedia di alam dan dapat dimanfaatkan langsung oleh manusia bukanlah tidak terbatas.

Tentang Pertambangan Kita

Mestinya, pertambangan merupakan kekayaan alam yang penting dan menjadi modal yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan sebuah bangsa. Celakanya, setelah 63 tahun keberadaan negara, sumber daya alam tersebut belum banyak kontribusinya untuk mensejahterakan rakyat. Kegiatan pertambangan justru menimbulkan banyak persoalan seperti perusakan lingkungan, pelanggaran hak ulayat masyarakat, pelanggaran HAM, pertambangan tanpa izin, praktek korupsi dan rendahnya kontribusi keuangan.

Kontrak Pertambangan umumnya berlangsung lama (30 tahun atau lebih), dan dalam periode tersebut dapat terjadi banyak perubahan politik, aspirasi rakyat, perubahan peraturan. Setiap Kontrak Pertambangan selalu tunduk kepada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, sehingga jika undang-undang atau peraturan yang dikeluarkan negara berubah, dengan sendirinya kontrak pertambangan juga harus diubah. Kodrat kontrak pertambangan yang demikian tersebut diperkuat oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan Kontrak/Perjanjian adalah kesepakatan kedua belah pihak dan harus tunduk terhadap ketentuan hukum publik.

Nasionalisasi bukanlah sesuatu yang tabu, ketentuan nasionalisasi dimungkinkan dalam rejim hukum penanaman modal, dengan syarat harus ada kompensasi yang wajar kepada kontraktor sesuai dengan real investment (nilai aset yang sesungguhnya). Kelemahan memang mungkin bisa timbul dari proses ini ketika memasuki prosedur arbitrase internasional untuk Dispute Settlement (Penyelesaian Sengketa), karena Indonesia dalam pengalamannya sering kalah dalam proses ini.

Menyangkut renegosiasi, kesepakatan yang dibuat harus tunduk pada ketentuan hukum publik. Bahkan tambang merupakan milik bangsa sehingga renegosiasi yang dilakukan harus sesuai Pasal 33 konstitusi UUD 45, yang menyatakan kekayaan alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu pemerintah harus sudah menyiapkan kajian memadai atau menyeluruh untuk melakukan renegosiasi terhadap kontrak yang ada sekarang.

Yang harus pula dipertanyakan, apakah industri pertambangan memberikan kesejahteraan bagi daerah dan penduduk lokal. Fakta ini bisa digunakan untuk mendorong renegosiasi Kontrak. Pengetahuan mencermati laporan keuangan menjadi penting dimiliki oleh pemerintah. Banyak perusahaan pertambangan sering mengaku rugi, namun tidak mau melepaskan sahamnya ketika ditawar untuk dibeli. Perusahaan tersebut mengaku rugi sehingga berdampak kepada turunnya pembayaran ke pemerintah, namun menolak melepas sahamnya ketika mau dibeli.

Jika pola kebijakan pertambangan sekarang terus dijalankan, maka konflik akan terus terjadi, sebagaimana rakyat di sekitar pertambangan PT Inco yang dari tahun-tahun melakukan aksi menuntut keuntungan dari proyek pertambangan, berujung pada penangkapan masyarakat.

Memahami Konstitusi & Menyelamatkan Kekayaan Alam

Konstitusi adalah kesepakatan bersama yang mutlak diperlukan sebagai landasan hidup bernegara dalam sebuah tatanan masyarakat plural, multi-etnik, multi-kultur, multi-religi, yang hidup dalam keragaman tinggi. Karena itu konstitusi harus menjamin kemerdekaan setiap individu, tetapi dibatasi agar tidak mengurangi kemerdekaan orang lain. Filosofi kebebasan terbatas ini banyak dibahas dalam konteks politik, tapi kurang dibahas penerapannya dalam bidang ekonomi. Dengan demikian, diperlukan langkah-langkah pasti untuk melakukan eksplorasi agar dihasilkan kebijakan yang tepat sesuai dengan pasal-pasal ekonomi konstitusi suatu Negara.

Negara memperoleh kekuasaan dari rakyat melalui UUD atau konstitusi. Karena itu penyelenggara negara harus bertanggung jawab akan keterjangkauan, ketersediaan, ketahanan nasional, kemerataan, serta keadilan dari kekayaan alam seperti minyak dan gas bumi (migas), batubara dan lainnya, sehingga dapat dikonsumsi atau diproduksi optimal guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pada konteks ini, bisa dipahami bahwa menjadi presiden RI itu sangat berat, berbeda dengan presiden negara lain yang tidak memiliki pesan seperti Pasal 33 UUD 1945.

Siapakah yang dimaksud “rakyat” dalam Pasal 33 tersebut? Tentu saja bagi rakyat adalah kata lain untuk semua warga negara Indonesia, tanpa kecuali. Dalam hal ini berarti bahwa pelaksanaan pasal tersebut tidak boleh mengurangi tanggung jawab sosial pemerintah untuk memakmurkan seluruh rakyat dalam segala tingkatan sosialnya. Oleh karena itu penggunaan logika pasar yang sehat dan wajar guna mengurangi beban keuangan negara bisa jadi tidak masuk logika rakyat awam.

Penjelasan tentang arti kata “menguasai” ditemui dalam UUPA No. 5 tahun 1960 yang dalam pasal 2 ayat (2) UUPA menyatakan bahwa hak menguasai dari Negara termaksud memberi wewenang untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut. Jelaslah bahwa arti kata hak menguasai dari negara tidak sekedar memiliki, tetapi lebih luas dari itu.

Sebenarnya UUD 1945 (kalau kita semua masih sepakat) mengatur banyak hal yang berkaitan dengan masalah perekonomian, seperti halnya APBN, Bank Indonesia, mata uang, nilai tukar, ketenagakerjaan, kesejahteraan sosial dan sebagainya. Karena itu karakteristik ekonomi Indonesia yang sesuai dengan amanah konstitusi seharusnya dipahami melalui pasal-pasal 23, 27 ayat (2), 33, dan 34 secara terintegrasi, agar diperoleh pengertian yang lebih tepat.

Kecenderungan para reformis Pasca Orde Baru adalah menunjukkan “ketertinggalan” pemikiran para founding fathers bangsa ini, tergambar dari sikap yang mengabaikan filosofi ekonomi yang diamanatkan oleh konstitusi sendiri. Kita telah mengabaikan apa yang disebut ekonomi konstitusional, satu isu ekonomi yang membahas arti ekonomi dengan menjadikan pasal-pasal ekonomi konstitusi sebagai acuan. Cabang ilmu ekonomi ini terutama dikembangkan oleh James Buchanan, pemenang Nobel Ilmu Ekonomi tahun 1986. Konstitusi merupakan kendala karena merupakan kesepakatan bersama sebuah bangsa, atau sebagai kontrak sosial yang berlaku untuk semua warganegara, tanpa kecuali.

Penjelasan pasal 33 menyatakan bahwa Indonesia menganut sistem demokrasi ekonomi: “… produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat.” Uraian ini menuntut adanya good governance dalam ekonomi Indonesia, karena itu harus memiliki sifat transparansi dan akuntabilitas.

Penjelasan pasal 23 UUD 1945 asli dengan pernyataan: Uang terutama adalah alat penukar dan pengukur harga. Sebagai alat penukar untuk memudahkan pertukaran jual-beli dalam masyarakat. Pada bagian lain penjelasan dinyatakan pula: Barang yang menjadi pengukur harga itu, mestilah tetap harganya, jangan naik turun karena keadaan uang yang tidak teratur. Dua pengertian ini menyimpulkan, ekonomi Indonesia adalah ekonomi pertukaran (exchange economy), ekonomi pasar dengan uang, serta tidak menganut sistem nilai-tukar mengambang.

Karena itu semua langkah negara harus mempunyai sasaran untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat, dan produksi harus dikerjakan oleh semua, lapangan kerja penuh. Semua orang harus ikut dalam produksi, sehingga sistem ekonomi yang dapat menyebabkan pengangguran luas tidak sesuai pada konstitusi, sebagaimana juga tertera dalam pasal 27 ayat (2).
Contoh yang paling kasat mata adalah kebijakan pemerintah dibidang pertambangan menunjukkan gejala betapa pengambil kebijakan di negeri ini sama sekali tidak perduli dengan konstitusi. Dalam banyak hal yang berkaitan dengan pengekploitasian kekayaan alam, kebijakan pemerintah cenderung memberikan peluang untuk para pemegang kuasa pertambangan (swasta asing maupun lokal) untuk mengejar keuntungan jangka pendek semata-mata. Kekayaan alam yang seharusnya dikuasai negara, dalam kenyataannya ”dikuasai” oleh segelintir orang saja.
Padahal saat ini kita harus meninggalkan era pemerintahan yang cenderung eksploitatif terhadap kekayaan alam, yang jelas-jelas hanya memikirkan kepentingan jangka pendek. Eksploitasi kekayaan alam yang terkendali dan hanya untuk kepentingan rakyat, harus tercermin mulai dari APBN, Undang-Undang dan aturan-aturan dibawahnya.
Karena itu untuk menjamin ketersediaan pasokan sumber energi primer dimasa mendatang, pemerintah harus menetapkan ketentuan tentang stok nasional, sebagai perwujudan dari komitmen untuk menjaga kepentingan nasional jangka panjang tanpa meninggalkan kepentingan jangka pendek. Selanjutnya dengan alasan untuk menjaga stok nasional maka pemerintah dapat memutuskan untuk melarang ekspor kekayaan alam. Stok nasional sebagai penyangga ketahanan negara merupakan alat pertahanan negara yang dapat digunakan bila terjadi kelangkaan, baik karena cuaca sebagai konsekwensi negara kepulauan maupun karena sebab lainnya. Langkah ini sudah umum diterapkan diberbagai negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Jepang, Inggris, bahkan China dan Korsel. Mengapa kita harus menunggu lebih lama lagi?